Surplus Hasil Usaha (SHU) adalah indikator kinerja keuangan yang penting bagi koperasi simpan pinjam karyawan. SHU mencerminkan keberhasilan koperasi dalam mengelola keuangan dan memberikan manfaat kepada anggotanya. Namun, perlu diketahui bahwa cara menghitung SHU bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan aturan internal masing-masing koperasi. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah umum dalam menghitung SHU, sambil menekankan bahwa setiap koperasi mungkin memiliki metode perhitungan yang unik.
Langkah-langkah Umum Menghitung SHU
1. Pendapatan Koperasi
Langkah pertama adalah menghitung total pendapatan koperasi selama satu periode tertentu, biasanya satu tahun. Pendapatan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti:
- Bunga pinjaman yang diberikan kepada anggota
- Dividen dari investasi
- Biaya administrasi
- Pendapatan lain-lain
2. Biaya dan Beban Koperasi
Setelah mengetahui total pendapatan, langkah berikutnya adalah menghitung total biaya dan beban yang dikeluarkan koperasi selama periode yang sama. Biaya dan beban ini bisa mencakup:
- Biaya operasional (gaji karyawan, listrik, sewa, dll.)
- Biaya administrasi
- Biaya bunga yang harus dibayar
- Penyusutan aset
- Beban lain-lain
3. Menghitung Laba Bersih
Laba bersih koperasi diperoleh dengan mengurangkan total biaya dan beban dari total pendapatan. Rumusnya adalah:
Laba Bersih=Total Pendapatan−Total Biaya dan Beban
4. Pembagian SHU
Setelah laba bersih diketahui, langkah berikutnya adalah membagi SHU kepada anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian SHU ini biasanya didasarkan pada:
- Simpanan anggota
- Transaksi pinjaman anggota
- Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi
Proporsi pembagian SHU ditentukan berdasarkan kebijakan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Umumnya, pembagian SHU dilakukan dengan rumus berikut:
SHU per Anggota=(Laba Bersih \timesPersentase Pembagian SHU) \Total Simpanan atau Transaksi Anggota)
Contoh Perhitungan SHU
Misalkan Koperasi Karyawan ABC memiliki total pendapatan sebesar Rp1.000.000.000 dan total biaya serta beban sebesar Rp600.000.000. Maka laba bersihnya adalah:
Laba Bersih=Rp1.000.000.000−Rp600.000.000=Rp400.000.000\text{Laba Bersih} = Rp1.000.000.000 – Rp600.000.000 = Rp400.000.000Laba Bersih=Rp1.000.000.000−Rp600.000.000=Rp400.000.000
Jika dalam RAT disepakati bahwa 60% dari laba bersih akan dibagikan sebagai SHU kepada anggota, maka total SHU yang dibagikan adalah:
Total SHU=Rp400.000.000×60%=Rp240.000.000\text{Total SHU} = Rp400.000.000 \times 60\% = Rp240.000.000Total SHU=Rp400.000.000×60%=Rp240.000.000
Jika total simpanan anggota adalah Rp1.200.000.000, maka SHU per rupiah simpanan adalah:

Variasi dalam Perhitungan SHU
Perlu diingat bahwa setiap koperasi mungkin memiliki metode perhitungan SHU yang berbeda, tergantung pada aturan dan kebijakan internalnya. Beberapa koperasi mungkin menekankan lebih pada partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi, sementara yang lain mungkin lebih fokus pada besarnya simpanan atau transaksi pinjaman.
Oleh karena itu, penting bagi anggota koperasi untuk memahami kebijakan yang berlaku di koperasi mereka masing-masing. Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah forum yang tepat untuk mendapatkan informasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai cara perhitungan SHU dan kebijakan pembagiannya.
Kesimpulan
Menghitung SHU koperasi simpan pinjam karyawan melibatkan beberapa langkah utama, mulai dari menghitung total pendapatan, biaya dan beban, hingga menentukan laba bersih dan membagi SHU kepada anggota. Namun, metode perhitungan SHU bisa berbeda-beda di setiap koperasi tergantung pada kebijakan internal yang berlaku. Oleh karena itu, anggota koperasi perlu memahami dan mengikuti aturan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memastikan mereka mendapatkan manfaat yang adil dari keanggotaan mereka.