Koperasi Simpan Pinjam

Produk Kami

1. Simpanan

Simpanan Pokok

#Ketentuan Simpanan Pokok Anggota

  1. Besaran Simpanan Pokok Rp. 25.000,-
  2. Simpanan Pokok disetorkan secara kolektif ke Rekening KSP IKR oleh PIC Mitra Kerjasama KSP IKR berdasarkan Surat Pemberitahuan Tagihan KSP IKR
  3. Simpanan Pokok dapat dilihat secara Real Time.
  4. Simpanan Pokok merupakan komponen Ekuitas Koperasi pada Neraca Koperasi.
  5. Atas Simpanan Pokok mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahunan secara proporsional yang dialokasikan dari Cadangan SHU Tahunan Untuk Anggota sebagaimana mengacu kepada Ketentuan Alokasi Bagi Hasil Pendapatan Administrasi Pinjaman KSP IKR.
  6. Jika Dana Simpanan Pokok disalurkan ke Pinjaman Anggota maka akan mendapatkan Bagi Hasil setiap bulannya sesuai jangka waktu Pinjaman dengan besaran Bagi Hasil atas Simpanan Pokok sebesar 37,5 % s/d 50 % dari Besaran Administrasi Pinjaman Per Bulan.
  7. Simpanan Pokok tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  8. Simpanan Pokok hanya dapat ditarik Kembali ketika Anggota sudah keluar dari Keanggotaan Koperasi dan penarikan Simpanan Pokok dapat dilakukan setelah Anggota mengisi dan menandatangani Formulir Keluar Dari Keanggotaan KSP IKR serta melampirkan Surat Resign dari Mitra Kerjasama KSP IKR (jika resign) dan sebagai Koperasi Digital maka transaksi penarikan Simpanan Pokok dilakukan melalui Mobile Apps Koperasi (Aplikasi DotX) Anggota pada menu Transfer Antar Bank.

Simpanan Wajib

#Ketentuan Simpanan Wajib Anggota

  1. Besaran Simpanan Wajib Rp. 35.000,- per bulan.
  2. Simpanan Wajib disetorkan secara kolektif ke Rekening KSP IKR oleh PIC Mitra Kerjasama KSP IKR berdasarkan Surat Pemberitahuan Tagihan KSP IKR.
  3. Simpanan Wajib dapat dilihat secara Real Time.
  4. Simpanan Wajib merupakan komponen Ekuitas Koperasi pada Neraca Koperasi.
  5. Atas Simpanan Wajib mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahunan secara proporsional yang dialokasikan dari Cadangan SHU Tahunan Untuk Anggota sebagaimana mengacu kepada Ketentuan Alokasi Bagi Hasil Pendapatan Administrasi Pinjaman KSP IKR.
  6. Jika Dana Simpanan Wajib disalurkan ke Pinjaman Anggota maka akan mendapatkan Bagi Hasil setiap bulannya sesuai jangka waktu Pinjaman dengan besaran Bagi Hasil atas Simpanan Wajib sebesar 37,5 % s/d 50 % dari Besaran Administrasi Pinjaman Per Bulan.
  7. Simpanan Wajib tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  8. Simpanan Wajib hanya dapat ditarik Kembali ketika Anggota sudah keluar dari Keanggotaan Koperasi dan penarikan Simpanan Wajib dapat dilakukan setelah Anggota mengisi dan menandatangani Formulir Keluar Dari Keanggotaan KSP IKR serta melampirkan Surat Resign dari Mitra Kerjasama KSP IKR (jika resign) dan sebagai Koperasi Digital maka transaksi penarikan Simpanan Wajib dilakukan melalui Mobile Apps Koperasi (Aplikasi DotX) Anggota pada menu Transfer Antar Bank.

Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi)

#Ketentuan Sukarela (Tabungan Koperasi)

  1. Tidak ada ketentuan minimal dan maksimal atas setoran Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) namun kegiatan penghimpunan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dilakukan berdasarkan Keseimbangan Dana yakni Keseimbangan antara Dana yang dihimpun dengan Volume Pinjaman yang akan disalurkan ke Anggota.
  2. Penyetoran Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dapat dilakukan kapan saja.
  3. Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dapat dilihat secara Real Time pada Dompet Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) melalui Mobile Apps Koperasi (Aplikasi DotX) masing-masing Anggota
  4. Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) merupakan komponen Kewajiban Koperasi pada Neraca Koperasi.
  5. Alur Proses Transaksi Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) oleh Anggota sebagai berikut :
    1. Anggota KSP IKR melakukan penyetoran Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) ke Dompet Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) pada Mobile App Koperasi (Aplikasi DotX) melalui Transfer Bank ke Nomor Virtual Account (VA) Dompet Simpanan Sukarela.
    2. Khusus untuk Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) oleh Anggota yang disalurkan ke Pinjaman Karyawan maka Anggota dan KSP IKR menandatangani Perjanjian Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dengan bermaterai cukup.
    3. Jumlah Nominal Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dicatat pada Buku Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) KSP IKR.
  6. Atas Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) yang disalurkan ke Pinjaman Anggota maka akan mendapatkan Bagi Hasil setiap bulannya sesuai jangka waktu Pinjaman dengan besaran Bagi Hasil atas Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) sebesar 37,5 % s/d 50 % dari Besaran Administrasi Pinjaman Per Bulan.
  7. Atas penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) Anggota yang dananya tidak tersalurkan ke Pinjaman Anggota maka sebesar saldo dana yang tidak tersalurkan ke Pinjaman Anggota akan mendapatkan bunga bulanan yang besarannya sesuai ketentuan bunga simpanan pada Bank.
  8. Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  9. Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) yang sudah disalurkan ke Pinjaman Anggota dapat ditarik kembali yakni ketika Anggota yang meminjam pada saat tanggal jatuh tempo sudah melakukan pembayaran Angsuran/Pelunasan Pinjaman setiap bulannya.
  10. Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) yang belum disalurkan ke Pinjaman Anggota dapat ditarik kapan saja.

2. Pinjaman

  1. Jenis Pinjaman :
    1. Pinjaman Konsumtif
    2. Pinjaman Investasi
  2. Besaran Administrasi Pinjaman : 2 % per bulan (flat rate)
  3. Jangka Waktu Pinjaman : 1 bulan s/d 12 bulan
  4. Plafond Pinjaman maksimal :
    1. Manajemen & Karyawan Tetap (PKWTT) :
      1. Plafond Maksimal : 150% dari Gaji Bulanan (Take Home Pay/THP)
      2. Jangka Waktu Maksimal : 12 Bulan
    2. Manajemen & Karyawan Kontrak (Kontrak langsung dengan Mitra Kerjasama KSP IKR) dengan Kontrak PKWT Minimal 12 Bulan :
      1. Plafond Maksimal : 100% dari Gaji Bulanan (Take Home Pay/THP)
      2. Jangka Waktu Maksimal : sesuai sisa bulan berjalan Kontrak PKWT
    3. Karyawan Outsourcing
      1. Plafond Maksimal : 50 % dari Gaji Berjalan
      2. Jangka Waktu Maksimal : 1 Bulan
  5. Limit Pinjaman Instant maksimal : Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
  6. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Angsuran Pinjaman adalah setiap tanggal pembayaran gaji (payroll) Manajemen & Karyawan pada setiap entitas Mitra Kerjasama KSP IKR.
  7. Proses Approval atas Pengajuan Pinjaman Anggota dilakukan berdasarkan prinsip Four Eyes Principle sebagai bagian dari kehati-hatian (prudent ) yakni melalui Two Layer Approval dimana Layer 1 adalah Mitra Kerjasama dan Layer 2 adalah KSP IKR.
  8. Metode pembayaran Angsuran Pinjaman Anggota adalah melalui pemotongan gaji Anggota oleh PIC terkait pada Mitra Kerjasama dan selanjutnya PIC terkait pada Mitra Kerjasama melakukan penyetoran secara kolektif atas Angsuran Pinjaman Anggota ke Rekening KSP IKR pada Bank Danamon atau melalui Auto Debet Rekening Virtual Account Bank Anggota.
  9. Asuransi Jiwa BAKI diberlakukan hanya bagi Anggota KSP IKR yang memiliki Pinjaman pada KSP IKR dengan akumulasi Plafond Pinjaman ≥ Rp. 3.000.000,- dengan besaran Premi Rp. 100.000 per tahun.
  10. Biaya Akad Pinjaman
    1. Simpanan Wajib Pinjaman : 1 % dari setiap Plafond Pinjaman Anggota yang cair
    2. Biaya Cadangan Resiko : 1 % dari setiap Plafond Pinjaman Anggota yang cair
  11. Anggota yang memiliki Pinjaman mendapatkan SHU Bulanan sesuai Ketentuan Alokasi Bagi Hasil Pendapatan Administrasi Pinjaman.